Liputan6.com, Jakarta - Setelah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin banyak disebut dalam dakwaan perkara suap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Golkar itu sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Pengumuman penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka langsung disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Bukan kali ini saja nama Azis Syamsuddin disebut dalam kasus korupsi. Sejumlah perkara korupsi juga pernah menyeret nama Wakil Ketua DPR itu. Rinciannya:
Advertisement
1. Kasus dugaan korupsi pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur pada 2012.
Dimana ketika menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2009- 2014, dia diduga membantu eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meloloskan usulan proyek Kejagung sebesar Rp 560 miliar di Komisi III DPR RI.
2. Pada tahun 2013, Aziz diduga menerima fee sebesar 50 ribu dolar AS terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Uang tersebut disebut-sebut merupakan Pemberian hadiah dari Ajun Kombes Teddy Rusnawan atas perintah Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Selain Azis Syamsuddin, Para anggota DPR yang disebut menerima fee tersebut adalah Bambang Soesatyo, Desmon J Mahesa, Herman Heri dan Muhammad Nazaruddin. Aziz Syamsuddin yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR membantah mendapat aliran uang panas dari Irjen Djoko Susilo.
3. Empat tahun setelah, nama Aziz kembali santer setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kata itu diketuai Aboe Bakar Al Habsyi menerima hasil laporan, terkait dugaan Aziz yang meminta fee 8 persen kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait proyek DAK Lampung Tengah 2017.
Azis membantah menerima uang namun dia menghargai proses yang berjalan. Dia berharap pelaporan tersebut bukan politisasi untuk pembunuhan karakter. "Sebagai warga negara saya menghargai proses yang sedang berjalan, dan terkait dengan diri saya saya, saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter," kata Azis.
4. Tiga tahun berselang, ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada periode 2019-2020, lagi-lagi nama Azis muncul dalam perkara suap pengahapusan red notice buronan Djoko Tjandra, terpidana Mantan Kadivhubinter Irjen Napoleon Bonaparte. Dimana pada saat itu Aziz tersebut penah berdiskusi dengan Napoleon terkait kasus tersebut.
Kala itu, Napoleon mengatakan dirinya meminta arahan Azis untuk menerima atau menolak permintaan Tommy Sumardi mengecek status red notice Djoko Tjandra. Hal itu dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.
Â
Â
Konstruksi Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan konstruksi kasus rasuah politikus Golkar tersebut. Bermula pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkannya, juga Aliza Gunado (AG), yang tengah dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
"Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," tutur Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Filri, Maskur Husain kemudian menyampaikan kepada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Stepanus Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis.
"Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ," jelas dia.
Firli mengatakan, untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.Â
Masih di bulan Agustus 2020, Firli melanjutkan, Stepanus Robin Pattuju juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin, yaitu USD 100 ribu US dolar, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
"Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," Firli menandaskan.
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement