Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan pemerintah soal potensi kekacauan tahapan Pemilu 2024 jika digelar pada April atau Mei 2024.
"Saya prediksi akan terjadi kekacauan tahapan pilkada apabila coblosan pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024," ujar Luqman di Jakarta, dikutip Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga
Menurut Luqman, pertimbangan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 24 April tak melihat pentingnya jarak antara pengesahan hasil pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang harus dilaksanakan paling lambat Agustus 2024. UU Pilkada memerintahkan pemungutan suara dilaksanakan pada bulan November 2024.
Advertisement
"Saya melihat pemerintah sepertinya masih belum mempertimbangkan sangat pentingnya jarak waktu antara pengesahan hasil pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang paling lambat harus dilaksanakan bulan Agustus 2024," jelasnya.
Politikus PKB ini mengingatkan pada Pemilu 2019 penyelesaian sengketa pemilu membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Jika hari pencoblosan pada April atau Mei 2024 maka tidak akan ada jeda waktu antara pengesahan hasil pemilu dengan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD untuk Pilkada Serentak.
"Bahkan bisa saja pada bulan Agustus 2024, sengketa pemilu belum selesai dan hasil pemilu belum bisa disahkan. Harus juga dipertimbangkan proses pencalonan pilkada dari jalur independen yang membutuhkan waktu relatif lama, termasuk menyita waktu penyelenggara untuk menjalankan verifikasi faktual dukungan calon independen," jelas Luqman.
Luqman memberikan gambaran, jika rata-rata empat orang mendaftar ke partai sebagai calon kepala daerah di 515 kabupaten/kota dan 33 provinsi, akan ada 2.188 orang yang harus diseleksi partai. Proses seleksinya minimal butuh waktu 2,5 bulan. Potensi politik transaksional kian terbuka.
"Nah, kalau tidak ada waktu yang cukup, maka kemungkinan besar yang akan terjadi politik transaksional. Jika proses seleksi didominasi praktek transaksional, bisa dibayangkan seperti apa kualitas kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 yang akan datang," ujar Luqman.
Digelar Februari 2024
Pemerintah, kata Luqman, perlu memiliki pandangan sama terhadap urgensi digelarnya pemilu dan pilkada serentak 2024. Untuk itu, menurut Luqman pemilu sebaiknya digelar di bulan Februari 2024.
"Jika dipaksakan coblosan Pemilu 2024 di dalam bulan April atau Mei, bisa dipastikan tidak ada waktu yang cukup bagi partai-partai dan masyarakat untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan dipilih rakyat pada bulan November 2024," jelas Luqman.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Pemilu 2024 pilihan utamanya jatuh pada 24 April. Pilihan itu diambil setelah dilakukan simulasi oleh Kemendagri, Kemenko Polhukam, serta DPR.
"Pemilu, Pileg, Pilpres itu pilihan utamanya jatuh pada tanggal 24 April. Ini nanti akan dipertajam lagi dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya," ujar Mahfud dikutip dari siaran YouTube, Jumat (24/9).
Mahfud mengatakan, usulan ini akan dibahas dalam rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat kabinet terbatas itu, Jokowi yang mengambil keputusan kapan akan digelar Pemilu 2024.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas. Tapi nanti akan sampaikan semua problem kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan bersama presiden, DPR, dan KPU," ujar Mahfud.
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement