Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menanggapi Yusril Ihza Mahendra yang mengingatkan jasa Partai Bulan Bintang (PBB) turut mengantarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden pada Pilpres 2024.
Andi Arief mempertanyakan perubahan sikap Yusril terhadap AD/ART Partai Demokrat. Ia mempertanyakan Yusril malah memberikan bantuan hukum bagi kubu Moeldoko untuk judicial review di Mahkamah Agung.
Baca Juga
Andi sebelumnya mengungkit ketika Demokrat memberikan dukungan kepada putra Yusril, Yuri Kemal untuk maju di Pilkada Belitung Timur tahun 2020.
Advertisement
"Pilkada 2020 anggap sah, tapi setelah bertemu KSP Moeldoko 2021 kenapa berubah malah menggugat," kata Andi dikutip dari akun Twitternya @Andiarief_ Sabtu (25/9/2021).
Yusril menjadi pengacara Demokrat kubu Moeldoko untuk menguji keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Demokrat kubu AHY.
Menurutnya, AD/ART parpol baru dinyatakan sah dan berlaku setelah disahkan Menkum HAM, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
"Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Mahkamah Partai Tidak Berwenang Uji AD/ART
Yusril menyebut, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan Mahkamah Partai. Selain itu, kata dia, PTUN juga tidak berwenang mengadili karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.
"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid. Bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak. Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," terangnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement