Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta polisi tak buru-buru menyimpulkan bahwa pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga
Mahfud mengatakan pemerintah tak sepakat jika pelaku pengerusakan tempat ibadah langsung dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa.
Advertisement
"Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan," kata Mahfud seperti dikutip dari Antara.
Mahfud telah memerintahkan polisi mengusut tuntas kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.Â
Selain itu, Mahfud Md memerintahkan kepada aparat di pusat dan di daerah untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah masyarakat.
"Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh-sungguh, tokoh agama, fasilitas keagamaan, fasilitas publik lainnya," tuturnya.
Penyerangan Tokoh Agama
Mahfud juga menyoroti kasus penyerangan tokoh agama di sejumlah daerah, seperti kasus seorang Ustaz Abu Syahid Chaniago yang dipukuli oleh pria tak dikenal (OTK) saat mengisi ceramah agama dan zikir di Masjid Baitussakur, Batuampar, Batam, beberapa hari lalu.
Lalu penembakan Ustaz Marwan alias Alex hingga tewas di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar oleh seorang pria tak dikenal.
"Pemerintah sangat menyesalkan beberapa kejadian tersebut, dan mengutuk para pelaku," kata Menko Polhukam.
Advertisement