Sukses

Ingat, Ganjil Genap di Kota Bogor Masih Berlaku Setiap Hari

Selain mengurangi mobilitas masyarakat, penerapan ganjil genap di Kota Bogor juga untuk mengantisipasi kepadatan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota menyatakan, sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Kota Bogor, Jawa Barat di masa penerapan PPKM level 3 masih berlaku setiap hari.

Titik lokasi pemeriksaan sistem ganjil genap untuk semua jenis kendaraan dilakukan di jalur akses masuk menuju Kota Bogor.

"Ganjil genap masih diberlakukan setiap hari," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (25/9/2021).

Selain mengurangi mobilitas masyarakat, penerapan ganjil genap juga untuk mengantisipasi kepadatan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

"Jadi kami mengantisipasi kendaraan atau wisatawan yang menuju tempat wisata yang non tol. Kalau lewat tol itu langsung ke Gadog, tapi non-tol umumnya melewati Kota Bogor," kata Susatyo.

Berdasarkan hasil evaluasi selama tiga pekan terakhir, setiap hari Jumat dan Sabtu malam terjadi peningkatan volume kendaraan. Umumnya, kendaraan dari luar Bogor mengarah ke Puncak dan Sukabumi.

"Sehingga kami pun melakukan penyekatan di perbatasan termasuk menyeleksi kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bogor, terutama yang hendak pergi ke Puncak," terangnya.

Bila lalu lintas di kawasan Puncak mengalami kepadatan, maka pihaknya juga turut membantu Polres Bogor dengan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan. Titik lokasi penyekatan dilakukan di jalur menuju Kota Bogor yang mengarah ke Puncak.

"Jadi ada tiga pola untuk mengurangi mobilitas yaitu ganjil genap, rekayasa lalu lintas dengan pengalihan jalur dalam kota, dan penutupan total ruas jalan jika kawasan Puncak sudah padat," terangnya.

 

2 dari 2 halaman

Kendaraan yang Dikecualikan

Sistem ganjil genap di ruas jalan di Kota Bogor ini telah diberlakukan oleh Polresta Bogor Kota dan Pemkot Bogor sejak 19 Juni 2021. Sejumlah kendaraan dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini.

Kendaraan yang dikecualikan antara lain, kendaraan pelat kuning, dan kendaraan dinas TNI/Polri. Kemudian kendaraan dinas pelat merah, taksi dan ojek online, dan kendaraan yang mempunyai kepentingan darurat hingga yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi.