Sukses

Masih Tersangka, MKD Belum Bisa Berhentikan Azis Syamsuddin dari DPR

KPK telah menangkap dan menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bisa memberhentikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al Habsy menjelaskan, Azis Syamsuddin tidak bisa diberhentikan sementara sebab statusnya masih tersangka dan belum menjadi terdakwa. Hal itu menurujuk Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, dijelaskan bahwa pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

"MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," katanya dalam keterangan pers, Minggu (26/9/2021).

Walaupun begitu, kata dia, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. Tetapi MKD hingga saat ini belum menerima berkas resmi pengunduran diri dari Azis Syamsuddin.

"Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," bebernya.

Dia menjelaskan jika Azis sudah menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3 dimana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, kata dia, pemberhentian secara tetap akan mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3.

"Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus Azis Syamsuddin

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi kasus dan keterlibatan Azis di dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Azis meminta agar Robin 'mengurus' kasus yang menyeret namanya serta Aliza Gunado (AG). Kasus itu sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara yang menyeret nama Azis. Maskur meminta Azis dan Aliza Gunado, masing-masing menyiapkan uang Rp 2 miliar.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli.

Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu kepada Azis. Nilainya Rp 300 juta. Uang dari Azis diberikan melalui transfer ke rekening bank Maskur. Robin juga menyerahkan nomor rekening bank kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ menggunakan rekening bank atas nama pribadinya. Diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.

Firli melanjutkan, masih di Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya untuk kembali menerima uang. Dilakukan secara bertahap oleh Azis. Nilainya USD100.000, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.

Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer. Mereka menggunakan identitas orang lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar," ujar Firli.

 

Reporter: Intan Umbari P

Merdeka.com