Sukses

Survei Indikator: 58 persen Masyarakat Tak Setuju Adanya Vaksin Covid-19 Berbayar

Burhanuddin Muhtadi mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dirilisnya, sebanyak 58 persen masyarakat menolak adanya vaksin Covid-19 berbayar.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dirilisnya, sebanyak 58 persen masyarakat menolak adanya vaksin Covid-19 berbayar.

Adapun hanya 31 persen masyarakat setuju adanya vaksin Covid-19 berbayar.

"Lalu, kami tanya, apakah setuju vaksin berbayar bagi warga yang mampu? Sebagian besar tidak setuju," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Minggu (26/9/2021).

Selain itu, dia menyatakan 54 persen masyarakat mengaku tidak bersedia adanya vaksinasi Covid-19 ketiga atau booster dengan berbayar.

Hanya 34 persen yang mengaku setuju bila vaksin booster berbayar.

 

2 dari 2 halaman

Percaya PPKM Mengurangi Angka Penularan

Sementara, Burhanuddin menuturkan, untuk pelaksanaan PPKM darurat dalam penanganan Covid-19, sebanyak 91,8 persen mengaku mengetahuinya.

"Hampir semua warga mengetahui pelaksanaan PPKM darurat dan sikap publik terbelah antara setuju atau tidak setuju PPKM darurat dikeluarkan pemerintah. Sekitar 51 persen setuju dan 45 persen kurang setuju," kata dia.

Kendati begitu, menurut Burhanuddin, sebanyak 64,9 persen percaya pelaksanaan PPKM darurat dapat menurunkan kasus positif Covid-19.

Sedangkan sebanyak 61,6 persen percaya PPKM darurat dapat menurunkan tingkat kematian.

"Mayoritas percaya pelaksanaan PPKM darurat mengurangi angka penularan dan angka kematian akibat pandemi," jelas dia.

Diketahui, survei tersebut dilakukan pada tanggal 17 sampai 21 September 2021. Sampel survei sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan pada Maret 2018 hingga Juni 2021.

Dari 1.200 responden, margin of error sekitar kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan survei dilakukan dengan menggunakan wawancara telepon.