Sukses

PKB Tak Masalah Pj Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 Dijabat TNI dan Polri

Luqman Hakim mengatakan, menjelang Pilkada 2024 maka pemimpin daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023 akan segera digantikan oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta Politikus PKB Luqman Hakim mengatakan, menjelang Pilkada 2024 maka pemimpin daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023 akan segera digantikan oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Dia pun tak masalah jika posisi tersebut dijabat oleh TNI dan Polri.

"Sepanjang ketentuan dalam UU nomor 10 Tahun 2016 yang saya sebutkan di atas terpenuhi, tidak ada masalah. Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Anggota Komisi II DPR RI ini menuturkan hal tersebut bukanlah barang baru untuk di Pilkada 2024. Ini pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya di Jawa Barat dan Aceh.

"Apakah penunjukkan Pj kepala daerah dari TNI/Polri ini melanggar aturan? Jawabannya tergantung apakah di dalam organisasi TNI/Polri ada struktur Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," tutur Luqman.

"Kalau ada, berarti tidak melanggar aturan. Atau, apakah Anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi Pj kepala daerah sedang menjabat di Jabatan Tinggi Madya/Pratama di Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah," sambungnya.

Luqman melanjutkan, di UU 10 tahun 2016 hanya disebutkan Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tidak disebut khusus berasal dari ASN.

"Jadi, jika pertanyaannya harus perwira bintang berapa, maka kembali pada aturan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan bagi seseorang untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama di atas," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Optimis Netral

Luqman menyadari ada potensi baik TNI dan Polri diberi tugas tambahan untuk ikut campur terkait suksesi salah satu paslon di Pilkada 2024.

"Siapa yang bisa memberi tugas tambahan itu? Tentu pihak yang memiliki kekuasaan menunjuk dan menetapkan Pj kepala daerah," kata dia.

Karena itu, dibutuhkan sikap dan tindakan tegas dari semua pihak yang memiliki wewenang untuk menegakkan dan memberi sanksi tegas jika terjadi pelanggaran aturan yang dilakukan Pj kepala daerah terkait keberpihakan politik yang menguntungkan orang/kelompok politik tertentu.

"Saya optimis Pj kepala daerah akan bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Saya percaya Presiden dan Mendagri akan betul-betul memberi arahan dan perintah tegas kepada Pj kepala daerah agar bersikap netral dan tidak memihak salah satu kontestan dalam Pemilu dan Pilkada 2024," kata Luqman.

Dia kembali menambahkan, pengisian Pj Kepala Daerah harus mengikuti norma yang diatur Pasal 201 Ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, jelas termaktub untuk Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Saya berharap nantinya Presiden dan Mendagri dalam menunjuk Pj kepala daerah, selain harus sesuai dengan aturan, juga memperhatikan kebutuhan spesifik masing-masing daerah," kata Luqman.

 

Reporter: Genanta Saputra/Merdeka.com