Sukses

Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Dituntut 7 Tahun Penjara

Ferdy diketahui didakwa merintangi penyidikan kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ferdy Yuman.

Jaksa meyakini, Ferdy yang merupakan sepupu dari Rezky Herbiono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ini merintangi penyidikan KPK dengan membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Yuman berupa pidana 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam tuntutannya, Senin (27/9/2021).

Dalam menjatuhkan tuntutannya, tim penuntut KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Ferdy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan yakni Ferdy belum pernah dihukum.

Ferdy diketahui didakwa merintangi penyidikan kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.

Jaksa menyebut, Ferdy Yuman menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal Ferdy Yuman mengetahui status Nurhadi dan Rezky adalah buronan lembaga antikorupsi.

2 dari 2 halaman

Bantu Tempat Bersembunyi

Ferdy membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1. Ferdy juga membantu menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada ketua RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.

Jaksa menyebut, sebagai sepupu dari Rezky, Ferdy Yuman dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaan Nurhadi dan Rezky. Ferdy Yuman menerima gaji setiap bulan Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya divonis bersalah dan masing-masing divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.