Liputan6.com, Jakarta Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, wacana adanya Pejabat (Pj) Kepala Daerah diisi oleh TNI-Polri jelang Pilkada 2024, bisa saja dilakukan untuk wilayah rawan konflik.
Sebagai informasi, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.
"Ya kalau di daerah konflik kayak Papua itu kan banyak tuh, itu diambil dari TNI-Polri aja. Tapi kalau daerahnya seperti Jakarta, kan gak perlu TNI-Polri," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (27/9/2021).
Advertisement
Selain itu, dia menilai TNI-Polri bisa mengisi posisi Pj Kepala daerah yang memiliki birokrasi lemah.
Misalnya, kepala daerah di wilayah itu terjerat kasus korupsi, pemerintah daerah tak berjalan maksimal, dan sekretaris daerah (sekda) tak bekerja optimal.
"Kalau birokrasinya lemah, diisi aja oleh TNI-Polri gitu. Tapi tidak semua TNI-Polri masuk semua disitu, hanya yang sifatnya mendesak," jelas Trubus.
Dia mengaku kurang setuju dengan rencana perwira tinggi TNI-Polri menjadi Pj Kepala Daerah.
Â
Tolak Perpanjangan Masa Jabatan
Trubus juga menyatakan, juga tak sepakat jika solusinya adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada 2024 untuk mengisi kekosongan jabatan.
Jika usulan jabatan diperpanjang, dikhawatirkan akan muncul terjadi banyak abuse of power, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi korupsi.
"Karena kan banyak dari partai politik juga. Jadi mereka memanfaatkan 2024, rakusnya nanti kesana kemari," kata dia.
Advertisement