Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram tanah sitaan dari terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dikuasai oleh pihak lain, yakni PT Bangun Mitra Jaya. KPK pun melaporkannya ke Polda Banten.
"KPK kemudian melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).
Baca Juga
Ali mengatakan, ada sekitar tujuh bidang tanah yang sudah ditandai dengan papan penyitaan oleh KPK namun tetap didirikan bangunan oleh PT Bangun Mitra Jaya.
Advertisement
Adapun tujuh bidang tanah itu bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsiuntuk Keadilan. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita-06/01/01/2014, tanggal 15 Januari 2014 Telah Disita 7 Bidang Tanah sesuai dokumen;
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1393 Luas 907 M2,
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1433 Luas 1.666 M2,
3. Sertifikat Hak Milik Nomor 1439 Luas 2.142 M2,
4. Sertifikat Hak Milik Nomor 1440 Luas 1.006 M2,
5. Sertifikat Hak Milik Nomor 1441 Luas 2.734 M2,
6. Sertifikat Hak Milik Nomor 1449 Luas 3.245 M2,
7. Sertifikat Hak Milik Nomor 1769 Luas 2.230 M2.
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana.
Bagi yang tidak berkepentingan, dilarang memasuki, menduduki, mempergunakan, dan/atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanah ini tanpa seizin penyidik KPK.
Ali mengatakan, tim penyidik telah memeriksa secara langsung datang ke lokasi. Tujuh bidang tanah itu berasa di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten.
Sudah Ditegur
Ali menyebut, KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas pembangunan di lahan sitaan itu dihentikan. Namun, PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut.
"KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," kata Ali.
Berdasarkan informasi, bangunan itu berdiri di atas bidang tanah tujuh sertifikat itu. Dari tujuh bidang tanah ini, bangunan yang sudah berdiri telah menggunakan tanah sekitar 1 hektare lebih. Tujuh bidang tanah yang tengah disita KPK itu atas nama Airin Rachmi Diany yang tak lain adalah istri Wawan.
"Saat ini perkara TCW (Wawan) sudah inkracht dengan putusan majelis menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas," kata Ali.
Advertisement