Sukses

Heru Hidayat Minta Kejagung Periksa 2 Mitra Kerjanya dalam Kasus Asabri

Heru Hidayat merasa bukan hanya dirinya yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Heru Hidayat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa dua mitra kerja, yakni AP dan ARM.

Dia berharap Kejagung bisa menghadirkan keduanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Semoga bisa dihadirkan," ujar Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Heru merasa bukan hanya dirinya saja yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini. Dia berharap, jika ditemukan bukti keterlibatan dua mitranya tersebut, Heru meminta Kejagung memprosesnya secara hukum.

Heru sendiri masih tak tahu alasan Kejagung belum menjerat kedua mitranya itu dalam kasus Asabri. "Tanyakan langsung ke orangnya saja," kata Heru.

Heru mengatakan, kasusnya sudah bikin gaduh bayak pihak. Karena itu, siapapun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Heru berharap persidangan dapat mengungkap semuanya.

"Tunggu sidangnya sampai selesai," kata Heru.

AP merupakan partner Heru dalam kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU dan lainnya. Sementara ARM selaku partner dan Dirut FIRE. Tercatat dalam kepemilikan Asabri yang sahamnya melampaui batas ketentuan di atas 5% adalah, saham FIRE (23,6%), PCAR (25,14%), IIKP (12,32%), SMRU (8,11%).

Diduga keduanya menjual sahamnya secara langsung kepada PT Asabri. Hal itu terlihat pada data transaksi bursa AP dalam satu hari dapat menjual saham FIRE senilai ratusan milyar rupiah dengan harga di atas Rp 5.000 per- lembarnya, atau di atas 10 kali lipat harga IPO.

Demikian juga ARM, mampu menjual sahamnya dalam satu hari senilai hampir Rp 250 miliar dengan harga per lembar 10 kali lipat harga IPO.

Permintaan pengusutan semua pihak yang diduga terlibat kasus ini juga sempat diucapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Dia mendorong Kejagung tak ragu menyeret siapa pun pihak yang diduga terlibat korupsi dana PT Asabri dan Jiwasraya.

"Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang," kata Suparji.

 

2 dari 2 halaman

Didakwa Rugikan Negara Rp 22,78 T

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja.

Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin, 16 Agustus 2021.