Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Pengumuman secara resmi akan dilakukan besok Selasa (28/9/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pihaknya telah merampungkan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang pada sore ini, Senin (27/9/2021).
Gelar perkara tersebut berkaitan dengan penentuan tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. Hasil gelar perkara itu akan diumumkan besok siang.
Advertisement
"Besok kita umumkan (hasil gelar perkara)," ucap Tubagus saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Diketahui, polisi menemukan adanya pelanggar pidana pada kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun, sangkaan pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Di mana pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimbul dari kebakaran tersebut.
Tiga Orang Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka kebakaran karena melanggar Pasal 359 KUHP. Mereka adalah RU, S dan Y.
Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 September 2021.
Advertisement