Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi penolak adanya hak interpelasi menyatakan, pembahasan mengenai rapat paripurna interpelasi Formula E bukanlah agenda resmi. Dia menyebut agenda tersebut merupakan colongan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pada Senin (27/9/2021).
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (Prasetyo Edi) dalam rapat Bamus tadi. Agenda bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi," kata Taufik di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Menurut Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sengaja memasukkan agenda paripurna untuk hak interpelasi. Hal tersebut, kata dia, melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.
Advertisement
Karena hal itu, politikus Gerindra tersebut meminta agar pihak Pemprov DKI tidak hadir dalam penyelenggaraan rapat paripurna.
"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga. Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tak hadir rapat tersebut," papar dia.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Suhaimi mengaku setuju adanya prosedur yang tidak benar dalam penyelenggaraan rapat pembahasan rencana paripurna untuk hak interpelasi Formula E.
"Jadi kalau sesuai agenda, agenda yang sudah ditetapkan kemudian ditikung. Jadi kita wakil-wakil sudah paraf, tiba-tiba dimasukkan agenda baru tanpa persetujuan kita maka itu adalah penelikungan terhadap agenda yang disepakati," ucap dia.
Prasetyo Sebut Rapat Paripurna Berdasarkan Tata Tertib
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, rencana rapat paripurna untuk interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Menurut dia, penyelenggaraan rapat paripurna sudah berdasarkan tata tertib atau tatib yang ada.
"Karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk dijadwalkan tadi dan disetujui. Tanggal 28 besok paripurna, pukul 10.00 WIB," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gilbert Simanjuntak juga menyatakan penetapan rapat paripurna untuk interpelasi Formula E sudah berdasarkan aturan tata tertib (tatib).
Menurut dia, berdasarkan tatib anggota Badan Musyawarah (Bamus) memiliki hak untuk mengajukan agenda saat rapat berlangsung meskipun di luar yang telah dijadwalkan.
"Tadi diminta pendapat kepada yang hadir (ada 7 fraksi) dan tidak ada penolakan. Tentunya itu bukan agenda yang dari pimpinan DPRD, tapi atas usulan anggota Bamus yang hadir. Karena tidak ada penolakan, maka diputuskan untuk dijadwalkan besok," kata Gilbert saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Dia menegaskan saat rapat Bamus berlangsung anggota fraksi lainnya tidak ada penolakan dengan rencana rapat paripurna. Gilbert meminta untuk fraksi yang menolak dapat menyampaikan keluhannya saat penyelenggaraan rapat paripurna.
"Kalau tidak setuju, jangan berbicara hanya di media tetapi menggunakan forum paripurna sebagai forum tertinggi DPRD. Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum sikap fraksi," jelas dia.
Â
Advertisement