Sukses

Beda Pendapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta soal Rapat Hak Interpelasi Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menetapkan agenda rapat paripurna hak interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E pada Selasa (28/9/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menetapkan agenda rapat paripurna hak interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E pada Selasa (28/9/2021).

Penjadwalan tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin 27 September 2021.

"Karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk dijadwalkan tadi dan disetujui. Tanggal 28 paripurna, pukul 10.00 WIB," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Prasetio menyatakan, dalam penyelenggaraan rapat paripurna itu akan menentukan kelanjutan hak interpelasi untuk pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Yang penting kuorum dulu 50+1 dulu internal dewan sendiri kalau emang enggak setuju ya enggak papa dia keluar," ucap dia.

Kendati begitu, keputusan Prasetio untuk menggelar rapat paripurna ditolak oleh empat pimpinan DPRD yang lain.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra M Taufik, Wakil Ketua DPRD dari PKS Suhaimi, Wakil Ketua DPRD dari PAN Zita Anjani, dan Wakil Ketua DPRD dari Demokrat Misan Samsuri.

 

2 dari 2 halaman

Tolak Hak Interpelasi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi penolak adanya hak interpelasi menyatakan pembahasan mengenai rapat paripurna interpelasi Formula E bukanlah agenda resmi.

Dia menyebut agenda tersebut merupakan colongan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pada Senin 27 September 2021.

"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi. Agenda bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi," kata Taufik di kawasan Jakarta Pusat, Senin 27 September 2021.

Menurut Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sengaja memasukan agenda paripurna untuk hak interpelasi. Lanjut dia, hal tersebut melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.

Karena hal itu, politikus Gerindra tersebut meminta agar pihak Pemprov DKI tidak hadir dalam penyelenggaraan rapat paripurna.

"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga. Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tak hadir rapat tersebut," papar dia.

Wakil Ketua DPRD DKI Suhaimi mengaku setuju adanya prosedur yang tidak benar dalam penyelenggaraan rapat pembahasan rencana paripurna untuk hak interpelasi Formula E.

"Jadi kalau sesuai agenda, agenda yang sudah ditetapkan kemudian ditikung. Jadi kita wakil-wakil sudah paraf, tiba-tiba dimasukkan agenda baru tanpa persetujuan kita maka itu adalah penelikungan terhadap agenda yang disepakati," ucap dia.

Sementara itu, Prasetio membantah pihaknya melakukan pelanggaran aturan tata tertib atau tatib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Karena yang hadir (rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," kata Prasetio.

Menurut dia, peserta rapat Bamus menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan dalam rapat paripurna. Prasetio menyatakan sejumlah anggota fraksi penolak hak interpelasi tidak memberikan bantahan.

"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ucapnya.