Sedikitnya 19 unit sepeda motor diangkut dan 15 unit mobil digembok petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat, karena parkir di tempat terlarang. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menaati peraturan daerah
Puluhan petugas gabungan, melakukan penertiban di sejumlah kawasan bebas parkir di Kota Bandung, Selasa (11/12/2012). Di sejumlah ruas jalan yang dinyatakan bebas parkir seperti Jalan Otista, Jalan Braga dan Jalan Asia Afrika, petugas terpaksa mengangkut 19 unit sepeda motor serta menggembok 15 unit mobil, karena dinilai melanggar Perda serta peraturan larangan parkir.
Selanjutnya, warga yang akan mengambil kendaraannya akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Sayangnya upaya petugas untuk menertibkan sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan tempat parkir liar belum sepenuhnya dilakukan. Masih banyak ruas jalan di Bandung yang menjadi tempat parkir liar masih dibiarkan.(Mut)
Puluhan petugas gabungan, melakukan penertiban di sejumlah kawasan bebas parkir di Kota Bandung, Selasa (11/12/2012). Di sejumlah ruas jalan yang dinyatakan bebas parkir seperti Jalan Otista, Jalan Braga dan Jalan Asia Afrika, petugas terpaksa mengangkut 19 unit sepeda motor serta menggembok 15 unit mobil, karena dinilai melanggar Perda serta peraturan larangan parkir.
Selanjutnya, warga yang akan mengambil kendaraannya akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Sayangnya upaya petugas untuk menertibkan sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan tempat parkir liar belum sepenuhnya dilakukan. Masih banyak ruas jalan di Bandung yang menjadi tempat parkir liar masih dibiarkan.(Mut)