Liputan6.com, Jakarta - Usulan pemerintah terkait pelaksanaan hari H pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 15 Mei 2024 menuai pro-kontra.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan, pihaknya tidak setuju dengan usulan pemunduran tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 yang disampaikan pemerintah.
Baca Juga
“Kami tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah bahwa pemilu digelar 15 Mei 2024,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Advertisement
Awiek mengingatkan, apabila Pemilu jadi digelar Mei, maka akan sangat berdempetan waktunya dengan Pilkada serentak di bulan November 2024. Hal itu akan menggangu tidak hanya kualitas Pemilu dan Pilkada, melainkan juga para penyelenggara.
“Artinya jika Pemilu nasional bulan Mei, maka jarak dengan Pilkada hanya 6 bulan sudah pasti berhimpitan dengan pelaksanaan Pilkada. Belum kalau Pilpres 2 putaran, maka akan menyita waktu. Termasuk adanya sengketa di MK,” katanya.
Oleh karena itu, Awiek menuturkan bahwa usulan paling rasioal adalah memajukan jadwal Pemilu atau paling tidak tetap pada jadwal semula, yakni April 2024.
“Yang lebih rasional itu adalah memajukan jadwal Pemilu nasional ke bulan Maret atau setidaknya tetap bulan April, bukan malah memundurkan ke bulan Mei,” katanya.
Ingatkan Syarat Usung Calon di Pilkada
Selain itu, Awiek mengingatkan bahwa syarat mengusung calon di Pilkada 2024 adalah hasil dari Pemilu. Oleh karena itu dibutuhkan jarak waktu yang cukup untuk menuntaskan tahapan pemilu hingga penetapan hasil.
“Dalam UU pilkada disebutkan bahwa syarat usungan calon kepala daerah mengacu pada hasil pemilu terakhir yaitu nanti hasil pemilu 2024,” pungkasnya.
Advertisement