Sukses

Usulan Pemilu 2024 pada 15 Mei, PKB Sebut Ada Potensi Kekacauan Tahapan Pilkada

Politikus PKB Luqman Hakim mengingatkan, penetapan hasil Pemilu 2024 adalah syarat untuk mengajukan calon di Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut, usulan itu sangat mepet dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dia khawatir waktu yang berdekatan membuat rangkaian jadwal Pemilu dan Pilkada serentak terganggu.

"Kalau coblosan 15 Mei, kapan hasil pemilu ditetapkan? Kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu? Berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu? Kapan tahapan Pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD? Kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah?" kata Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Dia mengingatkan, penetapan hasil Pemilu 2024 adalah syarat bagi partai politik mengajukan calon di Pilkada 2024. Menurut dia, waktu yang pas untuk pendaftaran calon kepala kepala daerah ke KPUD adalah Agustus 2024. Namun, ia ragu hal itu bisa terlaksana jika Pemilu baru digelar Mei.

"Apakah rentang 15 Mei sampai dengan Agustus seluruh masalah yang berkait dengan sengketa dan pengesahan hasil Pemilu 2024 dapat diselesaikan? Mari belajar dari pengalaman," ujar Luqman.

Apabila pemilu tetap dilakukan pada 15 Mei, ia menyebut kemungkinan buruk akan berdampak pada gagalnya pilkada serentak.

"Kalau coblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada Serentak," pungkas Luqman Hakim.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan, pemerintah mengusulkan pemilu 2024 jatuh pada 15 Mei.

Hal ini berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, Menseskab, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala BIN.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei," kata dia saat konferensi pers, Senin (27/9/2021).

Mahfud menerangkan, pemerintah bersimulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden dan legislatif pada tahun 2024. Ada tiga pilihan tanggal pemilu yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei.

Mahfud menerangkan, setelah disimulasikan dengan berbagai hal, dipilih pemilu 2024 pada 15 Mei. Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober 2021.

Pertimbangannya adalah kegiatan-kegiatan pemilu 2024 bisa diperpendek agar efisien, baik dari segi waktu maupun uang.

"Mempendek masa kampanye dengan jarak pemungutan suara. Lalu dari pemungutan suara ke pelantikan presiden tidak terlalu lama. Kami antisipasi mungkin ada peradilan di MK kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua. Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah," ujar Mahfud Md.

3 dari 3 halaman

Pemilu Februari 2024 Dinilai Kurang Efektif

Mahfud menilai, usulan KPU mengenai Pemilu 2024 pada 21 Februari, kurang efektif. "Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Jadi kalau Februari sudah mulai tahun ini," ucap dia.

Mahfud menerangkan, seandainya pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.

"Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei sampai awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," ucap Mahfud Md.