Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita satu puncuk senjata api laras pendek dari salah pelaku penembakan ahli pengobatan alternatif di Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, asal usul senjata sedang ditelusuri penyidik.
Baca Juga
Menurut pengakuan K selaku eksekutor penembakan, senjata itu diberikan oleh Y, yang kini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Advertisement
"Senjata diperoleh eksekutor dari yang memerintahkan kemudian diserahkan senjata dan uangnya. Dari mana senjata berasal, ini masih kami dalami," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
K melepas peluru ke arah korban berinisial A dari jarak 2 meter. Tubagus memastikan, pistol yang digunakan bukanlah senjata rakitan melainkan jenis senjata pabrikan yang memiliki kaliber 32.
"Ini asli senjata pabrikan," ujar dia.
Selain pistol turut disita amunisi sebanyak tiga butir. "Tersisa 3 peluru," tandas dia.
Penembakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, seorang ahli pengobatan inisial A ditembak di depan rumah di Pinang Tangerang pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 18.15 WIB.
Menurut keterangan saksi yakni istri dan tetangga korban mendengar letusan senjata api.
"Kemudian ada orang tergeletak di depan rumah setelah diketahui yang tergeletak saudara A luka, " ujar dia.
A dinyatakan meninggal dunia saat menjalani pengobatan di rumah sakit.
Advertisement
Motif Penembakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penembakan terhadap paranormal atau ahli pengobatan berinisial A di Tangerang dilakukan secara terencana.
Penembakan terhadap paranormal yang akrab disapa ustaz Alex itu didalangi oleh seorang pengusaha berinsial M. Korban ditembak oleh pembunuh bayaran yang disewa M.
"M pekerjaan sehari-hari pengusaha angkutan di daerah Banten," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Yusri mengatakan, penyidik telah memeriksa M untuk menggali motif penembakan. Berdasarkan hasil interogasi, M menaruh dendam pribadi terhadap korban.
Diketahui, korban telah 20 tahun bekerja sebagai paranormal. "Motifnya rasa dendam," ujar dia.
Yusri menyebut, perseteruan antara M dengan A terjadi pada 2010 silam. Saat itu, istri M hendak memasang susuk di kediaman korban, namun malah dilecehkan.
Yusri mengatakan, kelakuan A terbongkar melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS). Percakapan antara A dengan istri sirinya bocor dan diketahui oleh M dua tahun kemudian.
Yusri mengatakan, istri M sempat menepis tudingan main belakang dengan A. Namun, akhirnya mengaku saat mereka berdua pergi menunaikan haji.
"Betul diakui kejadian 2010 saat berobat ke sana dengan rayuan terjadi di rumah korban, setelah itu berpindah ke salah satu hotel di Tangerang," ujar dia.
Kata Yusri, tidak hanya istri M yang menjadi korban pelecehan. Kakak ipar M juga turut diperlakukan serupa. Hal itulah yang memicu M ingin menghabisi korban.
"Inilah yang menimbulkan dendam dan mengatur melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar dia.