Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi fakta persidangan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak oleh Bank Panin.
Diketahui, mencuat fakta bahwa nama Veronika Lindawati saat ini telah berstatus tersangka tetapi belum ditahan. Hal itu diungkap oleh saksi bernama Febrian yang menyebut Veronika adalah orang suruhan utusan pemilik PT Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.
Baca Juga
"Keterangan saksi tersebut, masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/9/2021).
Advertisement
Ali menuturkan, persidangan berikutnya masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Karenanya, keterangan saksi kemarin perlu pembuktian lanjutan untuk melakukan tindakan terhadap Veronika.
"Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi. Harapannya tentu dapat disimpulkan adanya fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti," jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak diutus oleh Mu'min Ali untuk menemui pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar pajak bank miliknya bisa disunat.
Hal tersebut terungkap saat tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Febrian dalam sidang kasus dugaan suap penurunan nilai pajak. Febrian bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9).
Febrian mengaku, melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai Rp900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar, seorang anggota tim pemeriksa pajak.
"Jadi kita berikan draft sementara, sesuai arahan pak Yulman Nizar. Kemudian Bank Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," ujar Febrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Kemudian jaksa menelisik lebih jauh terkait peristiwa awal terjadinya kongkalikong penurunan nilai pajak Bank Panin. Jaksa bertanya apakah kemudian ada yang datang dari pihak Bank Panin menemui pejabat pajak.
"Benar, Veronika Lindawati (kuasa wajib pajak Bank Panin)," kata dia.
Febrian menyebut, dirinya juga pernah bertemu dengan Veronika Lindawati yang juga dijerat dalam kasus ini oleh KPK. Dia mengungkapkan, saat itu Veronika mengaku sebagai utusan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.
"Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," jelasnya.
Jaksa kemudian memastikan siapa yang dimaksud dengan Mu'min Ali Gunawan. Febrian menyebut Mu'min Ali sebagai pemilik saham Panin Group.
"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian.
Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayar Bank Panin. Saat itu, menurut Febrian muncullah komitmen fee Rp25 miliar.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar," kata Febrian.
Konstruksi Kasus Sunat Pajak
Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar. Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati.
Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin.
"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 22 September 2021,
Besaran kekurangan kewajiban pajak Bank Panin setelah dicek oleh tim pemeriksa pajak yakni sebesar Rp 926.263.445.392. Atas besaran kekurangan kewajiban pajak tahun 2016 itu, Veronika menemui tim pemeriksa pajak pada 24 Juli 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," kata jaksa.
Negosiasi berjalan lancar. Kemudian tim pemeriksa pajak berdasarkan persetujuan dari Angin dan Dana kembali memeriksa kewajiban pajak Bank Panin. Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar. Dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.
"Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843," kata jaksa.
Advertisement