Sukses

Lewat Surat Terbuka, ICW Kembali Ingatkan Jokowi Soal Komitmen Pemberantasan Korupsi

ICW mengingatkan bahwa Jokowi memiliki tanggung jawab penuh terhadap nasib pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk pada KPK yang hendak memecat 56 pegawainya karena tidak lulus TWK.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan Surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW kembali mengingatkan bahwa Jokowi memiliki komitmen dan tanggung jawab penuh sebagai presiden terhadap nasib pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk pada KPK yang hendak memecat 56 pegawainya karena tidak lulus TWK.

"Kami selaku kelompok masyarakat sipil antikorupsi merasa sangat prihatinatas situasi terakhir yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia," tulis surat terbuka yang ditandatangani Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, Selasa (28/9/2021).

ICW meyakini, KPK adalah lembaga disegani yang kini sedang terpuruk. Hal itu dibuktikan dengan merosotnya tingkat kepercayaan publik berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, pekan kemarin.

ICW juga memandang bahwa pemberantasan korupsi saat ini mengalami ketidakpastian hingga kemunduran. Hal ini ditandai dengan memburuknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup.

"Gonjang-ganjing KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi karena Presiden gagal untuk bersikap tegas dan keras terhadap siapapun yang menganggu upaya pemberantasan korupsi. Bahkan Presiden langsung yang membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK," kritik ICW tegas.

ICW melanjutkan, persoalan pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung jawab Presiden Jokowi.

Sebab, Jokowi dinilai gagal dalam memilih dan menempatkan para calon pimpinan KPK yang berintegritas. Sebaliknya, pimpinan pilihan Jokowi melahirkan berbagai persoalan di lembaga antirasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat.

"Berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh pimpinan KPK terpilih," bunyi petikan lanjutan surat ICW.

2 dari 2 halaman

Jokowi Enggan Turun Tangan

Sengkarut permasalah di tubuh badan antirasuah, masih membuat Jokowi enggan turun tangan dan seolah lari dari tanggung jawab. Khususnya, mengurai dan menyelesaikan kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.

"Jika Jokowi sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut, maka dengan sangat mudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut (TWK)," harap ICW.

Diketahui, sampai menjelang 30 September 2021 atau batas waktu pemecatan 56 pegawai KPK, Jokowi belum juga bersikap.

ICW mengartikan, diamnya Jokowi adalah persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang terhadap 56 pegawai KPK tersebut.

"Tidak ada negara manapun yang berhasil mengatasi korupsi dengan jalan kompromi yang ditempuh oleh para pemimpinnya. Bangsa ini patut menyesal, Indonesia pernah lebih baik dalam memberantas korupsi, namun tidak untuk hari ini," ICW menutup suratnya.