Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar meminta agar pemerintah memastikan sejumlah hal dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Yakni seperti halnya KementSelain itu, dia juga mengharapkan DPR dan pemerintah dapat mengakselerasi proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.erian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan audit menyeluruh untuk menjamin kepatuhannya pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
"Seperti kewajiban penerapan privacy by design, privacy by default," kata Djafar dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).
Advertisement
Dia juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terkait kebijakan privasi serta syarat dan ketentuan layanan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
Kemudian, Djafar menyatakan DPR juga dapat mengoptimalkan pengawasannya terkait aplikasi tersebut.
"Sebagai pengendali datanya, untuk menjamin perlindungan hak konstitusional atas privasi warga negara," ucapnya.
Selain itu, dia juga mengharapkan DPR dan pemerintah dapat mengakselerasi proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Dengan menghandirkan otoritas pengawas yang independen, guna menghindari risiko overlapping dalam perlindungan data pribadi," ujar da.
Platform Sapu Jagad
Djafar menegaskan hal tersebut untuk kepentingan publik dalam penanganan pandemi Covid-19. Sebab dalam perkembangannya, aplikasi PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi platform sapu jagad.
Mulai dari pendaftaran vaksinasi, penerbitan sertifikat vaksin, e-HAC, untuk mendeteksi lokasi, hingga prasyarat memasuki area publik.
"Pengembangan tersebut telah memunculkan beragam pertanyaan terkait dengan kepatuhan aplikasi ini terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi," jelas dia.
Advertisement