Liputan6.com, Jakarta - Wacana anggota aktif TNI dan Polri dapat mengisi kekosongan jabatan kepala daerah menjadi perhatian publik, terutama politikus maupun kalangan parlemen. Opsi tersebut pun menunai ragam tanggapan dalam beberapa hari terakhir.
Ini mengingat 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan kepala daerah habis di 2022 dan 2023. Padahal, Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada serentak baru digelar pada 2024.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai aturan berlaku, kekosongan itu nantinya akan diisi penjabat atau Pj Kepala Daerah. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menengok ke belakang, penunjukan anggota aktif TNI dan Polri sebagai Pj Kepala Daerah bukanlah hal baru. Simak selengkapnya dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement