Sukses

Kala Jokowi Restui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Menurut jubir Jokowi, rencana Kapolri merekrut 56 pegawai KPK jadi ASN Polri dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dan dialogis.

Liputan6.com, Jakarta - Sehari menjelang pemecatan 56 pegawai KPK, 30 September 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bermaksud merekrut mereka yang tak lulus TWK untuk dijadikan ASN Polri. Nantinya Novel Cs akan ditugaskan di Dittipikor Bareskrim Polri.

"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipikor. Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain," kata Listyo di Papua, Selasa (28/9/2021).

Dia menyebut, rencana ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat. Dan Kapolri telah menerima surat jawaban atas niatannya tersebut dari Jokowi pada Senin 27 September 2021 melalui Mensesneg.

Kata Listyo, Jokowi pada prinsipnya menyetujui 56 pegawai KPK tidak lolos TWK tersebut masuk menjadi ASN Polri.

"Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelas Listyo.

Listyo yakin para pegawai KPK tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja kepolisian dalam hal penanganan korupsi. Sebab, mereka dinilai berpengalaman dalam tugas tersebut.

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor, tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata dia.

Sementara Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menilai rencana Kapolri Jendral Listyo Sigit merekrut 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara adalah solusi yang baik.

Dia menilai, rencana Kapolri tersebut dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dan dialogis.

"Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," kata Fadjroel di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dia menambahkan, Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden juga sudah menyampaikan kepada media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan didalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yg terjadi di KPK," kata Fadjroel.

Dia menegaskan, Jokowi memahami KPK adalah lembaga independen sama halnya dengan Komnas HAM dan KPU yang berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang mereka yang diberikan oleh undang-undang.

"Jadi presiden, beliau mengatakan, saya menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati putusan yang diambil oleh MK maupun oleh MA," pungkasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Perkuat Bareskrim Polri

Perekrutan 56 pegawai KPK oleh Polri dinilai akan memperkuat Bareskrim Polri dalam memberantas korupsi. Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

“Perekrutan 56 orang pegawai KPK yang dianggap tidak lulus TWK justru akan memperkuat Ditpikor Bareskrim Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi,” kata Boyamin ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Boyamin berharap agar 56 orang pegawai KPK menyetujui perekrutan tersebut dan mengambil keputusan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Niat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam memberantas korupsi selama ini.

Bagi Boyamin, memberantas korupsi merupakan bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara. Karena itu, meski tidak lulus TWK, 56 orang pegawai KPK tetap berhak untuk memperoleh apresiasi dan dapat mengabdi sebagai ASN.

“Saya kira ini bentuk penghargaan Kapolri, karena sebenarnya orang-orang ini (56 orang pegawai KPK) telah bersedia menjadi ASN. Ini bentuk loyalitas kepada negara dan loyalitas kepada pemerintah juga,” ujar dia yang dikutip dari Antara.

Selain itu, Boyamin menambahkan, tujuan pembentukan KPK adalah untuk memberdayakan lembaga-lembaga penegak hukum agar bisa memberantas korupsi dengan baik.

Dengan merekrut pegawai KPK menjadi ASN Polri, Boyamin meyakini akan terjadi peningkatan semangat untuk memberantas korupsi. Mereka akan menjadi stimulus di Ditpikor Bareskrim Polri.

“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kapolri yang merekrut mereka,” kata Boyamin.

Tanggapan Pegawai Non-Aktif KPK

Menanngapi tawaran Kapolri Listyo tersebut, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengapresiasinya. Namun Ia menegaskan 56 pegawai yang dipecat tersebut masih ingin memberantas korupsi di KPK.

"Kami apresiasi dalam hal ini, walau masih jauh dari harapan utama kami, kembali memberantas korupsi di KPK," tegas Giri di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Giri menyatakan, dirinya bersama 55 pegawai lain yang kini mendirikan Kantor Darurat KPK masih menunggu sikap dan komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

"Kami masih konsolidasi bersama dahulu dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini," jelas Giri.