Sukses

KPK Tak Ragu Jerat Bank Panin hingga Jhonlin Baratama Tersangka Korporasi

KPK tengah mengusut kasus dugaan suap penurunan pajak yang melibatkan Bank Panin.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya tak pernah ragu dalam menjerat pihak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi, termasuk menjerat suatu korporasi.

Pernyataan Firli ini menanggapi fakta persidangan yang menyebut ada dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus suap penurunan nilai pajak. Dalam perkara ini, tiga perusahaan besar terlibat, yakni PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Firli menyatakan, pihaknya siap menjerat ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. Apalagi, dalam fakta sidang disebutkan adanya perintah dari pemilik perusahaan tersebut untuk menyuap pejabat pajak agar kewajiban pajaknya disunat.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak, kita mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," ujar Firli kepada Liputan6.com, Rabu (29/9/2021).

Firli menyatakan pihaknya memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kata Firli, KPK bakal terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak untuk menuntaskan perkara korupsi.

"Kita tidak boleh menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip, 'the sun rise and the sun set principle'," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Suap Pajak

Sebelumnya, nama pemilik PT Bank Panin Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai pihak yang mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, untuk bertemu dengan pejabat pajak dan mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.

Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.