Sukses

Nadiem: 42 dari 95 Persen Sekolah di Indonesia Sudah Gelar PTM Terbatas

Nadiem mengatakan, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PTM terbatas. Seperti halnya, terdapat kebijakan dari Pemda yang belum memperbolehkan sekolah melaksanakan PTM.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, masih banyak sekolah yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Menurut Nadiem, seharusnya 95 persen sekolah di Indonesia telah diperbolehkan melakukan PTM.

"Kenyataannya dari 95 persen itu hanya 42 persen yang sudah mulai melakukan PTM. Jadi mayoritas sekolah sudah boleh melakukan PTM, tapi tidak melakukan PTM," kata Nadiem kepada Liputan6.com, Rabu (29/9/2021).

Dia mengatakan, aturan dalam penyelenggaraan PTM sudah dituangkan dalam SKB 4 menteri. Namun, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya. Seperti halnya, terdapat kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum memperbolehkan sekolah melaksanakan PTM.

Nadiem menyebut, berdasarkan hasil riset yang ada, jenjang sekolah tingkat SD dan PAUD secara konseptual paling terdampak pada kehilangan pembelajaran atau seolah tidak sekolah selama satu tahun.

"Risiko terbesar saat ini bukanlah risiko Covid, tapi risiko permanen satu generasi kehilangan pembelajaran yg akan secara permanen mengalami bukan hanya ketinggalan perkembangan kognitif tetapi juga kondisi psikis," papar dia.

Selain itu, Nadiem menyatakan mayoritas murid di Indonesia saat ini merupakan anak SD dan PAUD. Karena hal itu dia meminta sekolah dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pada SKB 4 menteri.

"Itu hal yang harus dimengerti, yang paling butuh PTM nih PAUD dan SD tapi di banyak daerah mereka paling terakhir (menggelar PTM)," jelas Nadiem.

2 dari 2 halaman

Sekolah Diminta Tetap Fasilitasi Siswa Belajar dari Rumah

Sebelumnya, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Ditjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih mengungkapkan pihaknya meminta sekolah yang menggelar PTM Terbatas agar tetap memfasilitasi murid yang tetap ingin belajar dari rumah.

Pasalnya dalam SKB 4 Menteri, PTM Terbatas bagi siswa di sekolah merupakan hak prerogatif orang tua atau wali murid.

"Sekolah juga kami dorong untuk tetap optimal memberikan fasilitas belajar mengajar yang orang tuanya masih meminta putra-putrinya belajar di rumah," kata Sri di Jakarta, Kamis (9/9/2021).