Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Heru Hidayat mengklarifikasi pernyataannya yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa dua mitra kerja, yakni AP dan ARM.
"Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana dalam pemberitaaan," kata kuasa hukumnya Kresna Hutauruk dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Dia mengklaim pernyataan yang dilontarkan Heru Hidayat sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat tidak untuk bahan pemberitaan. Jadi, Kresna membantah kliennya meminta agar Kejagung memeriksa mitra kerja Heru Hidayat.
Advertisement
"Klien saya sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa dan meminta wartawan untuk mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan," kata dia.
Kresna beralasan dalam persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal dan melontarkan beberapa pertanyaan. Namun menurutnya, seseorang tersebut tak memperkenalkan diri terlebih dahulu kepadanya.
"Bahkan klien saya tidak tahu bila pembicaraan yang sepotong-sepotong itu adalah wawancara," kata dia.
Â
Kasus Sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Heru Hidayat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa dua mitra kerjanya, yakni AP dan ARM.
Dia berharap Kejagung bisa menghadirkan keduanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Semoga bisa dihadirkan," ujar Heru di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
AP merupakan partner Heru dalam kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU dan lainnyam sementara ARM selaku partner dan Dirut FIRE).
Permintaan pengusutan semua pihak yang diduga terlibat kasus ini juga sempat diucapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Dia mendorong Kejagung tak ragu menyeret siapa pun pihak yang diduga terlibat korupsi dana PT Asabri dan Jiwasraya.
"Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang," kata Suparji.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa jika kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja.
Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin, 16 Agustus 2021.
Advertisement