Sukses

Serikat Nelayan NU Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 85 Tahun 2021

Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Liputan6.com, Jakarta Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun disebut aturan ini menelurkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 dinilai merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.

"Menyatakan dengan tegas kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan atas PP Nomor 85 tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021," kata Ketua Serikat Nelayan NU Witjaksono dalam dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, aturan tersebut memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis PNBP kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5 - 30 Gross Tonnage (GT). Sebagian besar pengguna kapal berukuran 5 - 10 GT adalah nelayan kecil.

"Kami menyatakan penolakan keras atas pemberlakuan punggutan kepada nelayan kecil pengguna kapal berukuran 5-10 GT," tutur Witjaksono.

 

2 dari 2 halaman

Diminta Berpihak

Witjaksono juga menghimbau Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan keperpihakan penggunaan APBN pada bantuan produktif langsung kepada masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk berhenti membuat kebijakan yang merugikan nelayan kecil dan bersikap elitis.

Pihaknya pun berencana akan mencoba membuka komunikasi dengan pemerintah maupun DPR RI atas hal ini.

"Kalau tidak bisa diajak bernegosiasi, maka kami minta untuk dicabut. Tapi kalau memang bisa diajak negoisasi kita bisa lakukan revisi sesuai kepentingan masyarakat," kata Witjaksono.