Sukses

Ketua DPRD DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Perda tentang Formula E

Prasetio meminta agar Anies tidak mengaburkan fakta tentang kegiatan Formula E yang menggunakan APBD tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E merupakan bentuk ambisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Prasetio meminta agar Anies tidak mengaburkan fakta tentang kegiatan yang menggunakan APBD tersebut.

"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetio saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menyebut anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan tersebut melalui Dinas Olahraga dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Prasetio menyatakan PT Jakpro mendapatkan penyertaan modal daerah dari dana publik.

"Jangan bikin kesan Pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Yang benar, Pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E," paparnya.

Selain itu, dia menegaskan kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan melebihi masa jabatannya. Yakni berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

"Jabatan Gubernur Anies berakhir pada Oktober 2022. Jadi, tidak boleh membuat program kerja untuk sampai 2024," jelas dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penyelenggaraan Formula E pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Dokumen Sebut Ada Perda Formula E

Hal tersebut berdasarkan dokumen yang diunggah dalam website PPID. DKI juga menyatakan kegiatan formula E ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan menjadi Perda Nomor 7 tahun 2019.

Dalam dokumen tersebut disebutkan DKI Jakarta dikenakan biaya commitment fee atau biaya komitmen sebesar Rp 560 miliar. Biaya tersebut digunakan selama penyelenggaraan Formula E di Jakarta dan sudah dibayarkan sebelum pandemi tahun 2020.

"Anggaran yang dibayar oleh Pemprov DKI hanyalah commitment fee awal saja yang telah dibayar pada tahun 2019. Selanjutnya akan dilaksanakan oleh Jakpro secara murni B to B (business to business) melalui sponsorship," demikian bunyi dokumen tersebut.

Sedangkan untuk biaya pelaksanaan setiap tahunnya dikenakan anggaran sebesar Rp 150 milliar. Nantinya biaya tersebut tidak akan menggunakan APBD.