Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Kamis, 30 September 2021 menjadi hari terakhir bagi 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Ke-58 pegawai itu diyantakan tak memenuhi syarat (TMS) dalam alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Memberhentikan dengan hormat kepada pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 15 September 2021.
Baca Juga
58 pegawai yang dicepat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.
Advertisement
Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN, yakni selama dua tahun.
"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.
Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengaku telah menerima surat keterangan pemberhentian tersebut. Hal tersebut baginya mengingatkan dengan peristiwa kelam masa lalu hingga dipelesetkan menjadi G30S/TWK.
"G30STWK. Hari ini kami dpt SK dr pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 september 2021. Layaknya, mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sbg sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yg jahat & kejam. Diterima?," tulis Giri dalam akun Twitternya @girisuprapdiono seperti dikutip Liputan6.com, Kamis 16 September 2021.
Giri menyebut dirinya dan pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan menerima uang pesangon layaknya pegawai dipecat perusahaan. Menurut Giri, seluruh pegawai KPK yang akan dipecat hanya akan mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," ujar Giri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum kedua berbunyi bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Giri menyinggung pegawai swasta dan buruh pabrik yang masih menerima uang pesangon saat dipecat oleh perusahaan.
"Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57 (pegawai yang dipecat)," kata Giri.
Dinyatakan bakal dipecat, para pegawai nonaktif KPK bersama dengan koalisi masyarakat sipil antikorupsi mendirikan kantor darurat di depan Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Kantor darurat ini adalah sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini," ujar tim kuasa hukum 57 Pegawai KPK yang dipecat, Saor Siagian di lokasi.
Saor mengatakan, kantor darurat didirikan agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kekecawaannya dengan pemberantasan korupsi.
Saor juga meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera turun tangan terkait polemik ini.
"Presiden harus menepati janjinya untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Saor.
Pegawai Berintegritas
Saor berpandangan, para pegawai yang akan dipecat merupakan pegawai yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, justru pimpinan KPK saat ini merupakan pihak yang bermasalah. Hal itu terbukti dari pelanggaran etik yang diterima Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
"Para pelanggar etik inilah yang merancang TWK dan pemecatan para pegawai yang enggan diajak kompromi," kata Saor.
Meski hari ini adalah hari terakhir bagi Novel cs bekerja di KPK, namun perjuangan untuk mempertahankan hak mereka tak ikut berhenti. Kabag Perencanaan dan Produk Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang menyatakan dirinya dan rekan-rekan akan terus memperjuangkannya.
"Kita masih menunggu keputusan Presiden. Presiden masih ada waktu 60 hari untuk meresponS (temuan Ombudsman dan Komnas HAM). Harapannya responS positif, tapi kalau tidak positif tentu kita sebagai warga negara punya hak juga, kalau yang dilanggar hak konstutusionalnya bisa pergi melalui jalur hukum bisa ke PTUN, atau ke jalur-jalur hukum lainnya yang diperbolehkan," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu, 29 September 2021.
Advertisement