Sukses

PKS Tak Sepakat dengan BNN Soal Kratom

Langkah BNN menjadikan tanaman kratom dalam kategori narkotika golongan I memicu polemik.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Alifudin tak sepakat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyamakan kratom dengan narkotika. Stigma itu akan merugikan petani kratom, khususnya di Kalimantan Barat.

Kratom berbeda dengan ganja. Menurut mayoritas orang yang mengonsumsi kratom bahwa mereka tidak berhalusinasi, sedangkan ganja itu berhalusinasi,” ujar Alifudin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Menurut Alifudin, kratom bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan aturan yang tepat guna. Sebab itu, ia juga meminta agar pemerintah mendukung legalitas tanaman kratom.

Dia menyatakan bahwa pelarangan kratom berdampak terhadap perekonomian petani. Terlebih lagi di daerah seperti Kapuas Hulu yang merupakan sentra pertanian kratom.

Hal ini pun berpotensi menambah jumlah pengangguran di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

 

2 dari 2 halaman

Kratom Masuk Kategori Narkotika Golongan I

BNN memasukkan kratom sebagai narkotika golongan I. Sementara itu, dalam Permenkes nomor 4 Tahun 2021, tanaman kratom tidak masuk dalam golongan narkotika.

“Puluhan juta pohon kratom sudah ada di Kalimantan Barat sejak dahulu kala, kalau dilarang dan ditebang, bisa jadi cap dari UNESCO terhadap daerah Hutan Betung Karibun dan Danau Sentarum Kalimantan Barat, tidak lagi menjadi paru-paru dunia,” tukasnya.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyerahkan polemik kratom ke para ahli untuk diteliti dampak positif dan negatifnya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan BNN membahas kratom.