Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan, saat ini pihaknya masih membahas soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Pernyataan ini sekaligus merespons tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.
Baca Juga
"Belum selesai ini, masih proses pembahasan sama dewan pengupahan, ditunggu aja dulu," kata Andri saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (30/9/2021).
Advertisement
Pihaknya akan menyampaikan detail berapa persen kenaikan UMP 2022 setelah selesai pembahasan. Perkiraan kenaikan UMP DKI Jakarta akan dibahas kembali setelah adanya data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Andri menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan.
"Kita sudah dua kali rapat. Rencananya rapat (selanjutnya) setelah ada pengumuman dari BPS tentang pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Jadi ya pertemuan ekonomi berapa persen, inflasi berapa persen," jelas dia.
Buruh Tuntut Kenaikan UMK 7-10 Persen
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memiliki 4 permintaan kepada Pemerintah. Paling utama terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 untuk para buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan KSPI meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 7-10 persen.
Selain itu, buruh meminta agar instrumen yang digunakan untuk penetapan UMK menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dibanding Undang-Undang Cipta Kerja.
“KSPI meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar 7-10 persen, tiap daerah kisarannya berbeda-beda. Atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak menggunakan Cipta Kerja dan PP nomor 35 tahun 2020 tetapi menggunakan survei kebutuhan hidup layak,” kata Said dalam konferensi pers KSPI, Rabu (29/9/2021).
Advertisement