Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rieswin Rachwell mengantarkan petisi dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/9/2021). Dia datang bersama ibu dari korban tragedi Semanggi 1998, Sumarsih.
Rieswin mengatakan petisi tersebut telah ditandatangani oleh 70.000 orang yang mendesak agar Jokowi segera bersikap dan membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Pasalnya, tes untuk beralih status menjadi ASN ini dinilai penuh dengan mal administrasi dan melanggar HAM.
Baca Juga
"Tentu saja harapannya diterima oleh Presiden dan dibaca karena bagaimanapun Presiden adalah pimpinan tertinggi rumpun kekuasaan eksekutif dimana KPK menjadi bagian dari itu," kata Rieswin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis.
Advertisement
"Besar harapan dan harapan itu wajar agar presiden dapat segera bersikap untuk semangat pemberantasan korupsi," sambungnya.
Sementara Sumarsih berharap agar Presiden Jokowi dapat mencabut surat pemberhantian pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK. Rieswin menyebut 58 pegawai tersebut merupakan pejuang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Harapan saya kembalikan lagi ke KPK karena mereka-mereka ini adalah orang-orang yang sudah teruji didalam pemberantasan korupsi," ujar Sumarsih.
Sebelumnya, sebanyak 58 pegawai KPK dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021). 58 pegawai yang dicepat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.
Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Pemecatan Pegawai KPK Dipercepat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.
"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron, Kamis (30/9/2021).
Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.
Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
Advertisement