Liputan6.com, Jakarta - Upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2022 dituntut naik sebesar 7-10 persen. Tuntutan disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI pada Rabu 29 September 2021.
Presiden KSPI Said Iqbal juga meminta penetapan UMK 2022 tak memakai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Wali kota maupun bupati didesak menggunakan peraturan daerah atau perda yang berlaku di wilayah masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
Sebaliknya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan penentuan upah minimum masih mengacu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ini sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Apa alasan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2022? Bagaimana acuan penentuannya menurut Kemnaker? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement