Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi pada 30 September 2021, resmi mengumumkan pemecatan secara hormat kepada 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 57 pegawai itu, kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga
Alex menyatakan bahwa pemecatan kepada para pegawai yang tidak lolos TWK, tidak serta merta dilakukan. Pasalnya para pimpinan telah berusaha perjuangkan nasib mereka dari semula 75 pegawai dinyatakan tidak lolos TWK, menjadi 57 pegawai.
Advertisement
"Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 yang masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang berangkat, yang 6 menolak. Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," ujarnya.
"Begitu, itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dari statement presiden. Agar dilakukan koordinasi antarlembaga dan KPK sudah melakukan koordinasi itu dengan Menpan RB, BKN, Kumham, KASN, dan LAN ada enam lembaga termasuk KPK saat itu," tambahnya.
Sehingga, Alex menegaskan jika keputusan pemecatan terhadap ke 57 pegawai bukanlah hanya keputusan KPK sendiri. Terlebih pihaknya telah mendengarkan alasan dari para asesor (penguji) yang merincikan hasil TWK tersebut.
"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9) hari ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex saat jumpa pers seperti dikutip dalam chanel youtube KPK.
Alex menyebut jika 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Â
3 Pegawai Ikut TWK Susulan
Sementara, Alex mengatakan, terhadap 18 pegawai nonaktif yang telah mengikuti diklat bela negara dan dinyatakan lulus menjadi ASN bakal segera dilantik dan diangkat secara resmi.
"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata dia.
Kemudian, untuk tiga pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri, KPK memberikan kesempatan untuk mengikuti TWK susulan. Ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.
"Memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021," kata dia.
Perlu diketahui jika dalam pelaksanaan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang berlangsung 18 Maret sampai dengan 9 April tahun 2021. Setidaknya dari total 1.351 pegawai, terdapat 1.274 pegawai yang dinyatakan lulus, lalu terdapat 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TMS-TWK).
Sedangkan terdapat sisa sebanyak delapan pegawai yang tidak bisa menghadiri pelaksanaan TWK dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri 3 orang; pensiun 1 orang; mengundurkan diri 2 orang; diberhentikan 1 orang; dan tanpa keterangan 1 orang.
Lebih lanjut terkait pemecatan tersebut, Alex mengucapkan rasa terimakasih atas para pegawai yang dipecat karena telah memiliki jasa yang luar biasa selama berada di KPK.
"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," ujar Alex.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com.
Advertisement