Sukses

Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Setor Rp 465 Juta agar 16 Keluarganya Jadi PNS

Seorang korban penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Agustina, membantah bahwa Olivia Nathania, anak dari penyanyi Nia Daniaty, hanya menyelenggarakan les atau bimbel tes masuk CPNS.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang korban penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Agustina membantah bahwa Olivia Nathania, anak dari penyanyi Nia Daniaty, hanya menyelenggarakan les atau bimbel tes masuk CPNS.

"Sepengetahuan saya enggak ada (les). Saya tekankan CPNS pengganti ini enggak ada bimbel, karena mereka enggak perlu bimbel. Orang katanya tanpa tes, logikanya saja," kata Agustina di Polda Metro Jaya, Jumat, (1/10/2021).

Agustina menjelaskan, dirinya adalah guru SMA Olivia. Dia mengaku ditawarkan menjadi CPNS oleh Olivia pada tahun 2019. CPNS ditawarkan adalah jalur prestasi yang menggantikan kekosongan jabatan.

"CPNS pengganti disampaikan. Saat dia jelaskan ke kita ini untuk CPNS pengganti orang yang sudah meninggal. Jadi, ngapain kami les?" kata Agustina heran.

Kasus ini bermula saat Agustina menyetorkan uang ke Olivia sebanyak Rp 465 juta. Uang itu disetorkan sebagai jaminan 16 anggota keluarganya menjadi PNS. Untuk tiga orang nilainya sebesar Rp 25 juta. Kemudian sisanya, per orang Rp 30 juta. Olivia diduga menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS palsu. Olivia kini dilaporkan ke polisi.

2 dari 2 halaman

Bantahan Olivia

Sementara Olivia menegaskan, dirinya tak pernah menjamin 225 orang bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dia menyatakan, dirinya hanyalah penyelenggara jasa bimbel untuk menghadapi tes CPNS.

"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk calon PNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia, Jumat, 1 Oktober 2021.

Kasus ini sudah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 23 September 2021. Olivia tidak sendiri, dirinya dilaporkan bersama sang suami Rafly N Tilaar dan dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Modus dari terduga pelaku, adalah menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Tercatat ada 225 korban dengan nominal kerugian mencapai Rp9,7 miliar.