Sukses

Ada Klaster Sekolah, Pemkab Tangerang Kaji Kembali PTM Terbatas Tingkat SD

Pemkab Tangerang akan menyeleksi lagi sekolah mana yang siap untuk melaksanakan PTM terbatas dengan protokol kesehatan ketat.

Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten memutuskan mengkaji kembali terkait rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).

"Sesuai arahan dari Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, PTM terbatas di tingkat SD akan kita kaji kembali. Kami akan seleksi lagi sekolah mana yang siap untuk melaksanakan PTM terbatas dengan protokol kesehatan ketat," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindibud) Kabupaten Tangerang Syaifullah di Tangerang, Jumat (1/10/2021), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan alasan mengkaji kembali pelaksanaan PTM terbatas tingkat SD, setelah melihat perkembangan terbaru kasus penularan COVID-19 klaster sekolah yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini.

"Jadi, pertimbangannya setelah melihat kasus yang terjadi di beberapa daerah, termasuk yang terbaru di Tangerang adanya klaster PTM. Sehingga, kami harus mengkaji kembali PTM di SD," katanya.

Namun, jika ada sekolah yang sudah siap dan memenuhi persyaratan aturan dari Permendikbud RI, pihaknya akan mengizinkan sekolah itu untuk melaksanakan kegiatan PTM terbatas.

"Untuk saat ini masing-masing sekolah harus mengisi form sesuai dengan aturan Permendikbud, nantinya kita akan mengecek langsung kesiapannya, apakah sudah sesuai protokol kesehatan atau tidak," ungkapnya

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Melihat Zonasi

Ia juga menuturkan pada prinsipnya kegiatan PTM yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang dilihat dari segi keamanan, kesehatan dan keselamatan peserta didik dan gurunya.

"Jadi, pelaksanaan PTM jenjang SD ini tidak langsung dibuka begitu saja, tetapi kita akan seleksi terlebih dahulu kesiapan prokes dan lainnya," ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang mengusulkan pelaksanaan PTM terbatas tingkat SD dilakukan pada 4 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, seiring perkembangan ditemukannya klaster-klaster baru pada PTM, pihaknya mempertimbangkan kembali dengan melihat zonasi wilayah dan kesiapan pihak sekolah di masing-masing satuan pendidikan tersebut.

SD yang berada di bawah pengawasan Dindikbud Kabupaten Tangerang sebanyak 1.086 sekolah, baik negeri maupun swasta.