Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru memiliki banyak kelemahan.
Samad mengatakan, 58 pegawai yang dipecat KPK pada 30 September 2021 kemarin adalah mereka yang mampu mengatasi kelemahan dalam UU tersebut.
Baca Juga
Menurutnya, meski UU KPK yang baru disahkan oleh DPR, namun pemberantasan korupsi tetap berjalan dengan adanya para pegawai yang memiliki integritas. 58 pegawai yang dipecat menurut Samad merupakan bagian dari pegawai yang berintegritas.
Advertisement
"Setelah UU KPK revisi, pemberantasan korupsi di KPK masih berjalan seperti biasa. Kenapa bisa terjadi, mereka ini ternyata mampu melakukan suatu langkah yang luar biasa. Langkah yang tanpa pandang bulu, sehingga kelemahan dari UU yang baru itu bisa diatasi oleh teman-teman," ujar Samad dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).
Samad menilai, dengan dipecatnya 58 pegawai akan membuat pemberantasan korupsi jalan di tempat. Bukan tanpa alasan Samad menilai demikian, sebab, Samad pernah memimpin KPK selama empat tahun dan mengenal sosok-sosok pegawai yang dipecat di era Komjen Pol Firli Bahuri.
"Saya pernah di KPK 4 tahun, saya kenal betul 58 orang ini. Mereka ini pejuang pemberantasan korupsi. Bukan orang yang sekadar pegawai biasa. Kalau biasa hanya menjalankan kewajibannya, tapi yang diberhetikan ini tahu betul dedikasi dan kontribusi yang diberikan ke pembertansan korupsi luar biasa," kata dia.
"Maka saya bilang mereka adalah pejuang pemberantasan korupsi," Samad menambahkan.
Â
Bukan Pegawai Biasa
Samad menyayangkan pemecatan Novel Baswedan cs dari lembaga antirasuah. Sebab, dugaannya soal melemahnya pemberantasan korupsi pasca-UU KPK direvisi terpatahkan dengan adanya para pegawai yang kini dipecat.
"Oleh karena itu saya ingin selalu sebut mereka bukan pegawai biasa, tapi mereka adalah orang yang memberikan kontribusi dan dedikasi yang luar biasa," kata Samad.
Advertisement