Sukses

BKN Diminta Lancarkan Jalan Polri untuk Rekrut 57 Eks Pegawai KPK

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar berharap, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperlancar proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperlancar proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK. Dia berharap BKN memperlancar niat baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.

Seperti diketahui, Polri berencana merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah resmi diberhentikan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para mantan pegawai KPK tersebut rencananya akan diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kapolri kan enggak sembarang, dia juga lapor ke Presiden, Presiden menyetujui, Presiden itu selain kepala negara, dia kepala pemerintahan yang membawahi termasuk Kepala BKN itu. Jadi kalau Presiden bilang bikin lancar itu Kapolri, selesai itu," ujar Fickar dalam keterangannya, Minggu (3/10/2021).

Menurut Fickar, perekrutan Novel Baswedan dkk itu sudah sesuai aturan. Selain itu, 57 bekas pegawai KPK itu juga dinilai memiliki kemampuan untuk turut serta memajukan Polri.

"Orang dulu masuk KPK saja tesnya setengah mati, saingannya banyak, artinya itu orang-orang potensial, karena itu Kapolri mau ngambil," ucap dia.

Fickar juga menilai Polri akan diuntungkan berkat perekrutan ini. Sebab, Polri tak perlu buang-buang tenaga untuk mencari orang yang berkualitas dalam bidang pemberantasan korupsi.

"Nggak capek-capek lagi menyeleksi. Dari segi integritas 57 orang ini sudah teruji," tegas Fickar.

2 dari 3 halaman

Diangkat Jadi ASN Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Rencana perekrutan ini juga sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa 28 September 2021.

Dalam surat persetujuan tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama.

3 dari 3 halaman

Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik?