Liputan6.com, Jakarta Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme segera disidang.
Hal itu dilakukan sebab berkas perkara Munarman sudah rampung atau P21.
"Iya," singkat Ramadhan membenarkan, Senin (4/10/2021).
Advertisement
Berkas perkara Munarman dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan pada 1 Oktober 2021.
Sebelumnya, Kejaksaan sempat mengembalikan berkas Munarman karena membutuhkan keterangan tambahan dari beberapa saksi lain.
Para saksi tambahan itu adalah, Imam Besar FPI Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI Haris Ubaidillah.
"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan," Ramadhan menandasi.
Â
Ditangkap Densus 88
Munarman ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya, Pamulang, Tangerang, pada 27 April 2021.
Yang bersangkutan ditangkap diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga lokasi, Jakarta, Makassar dan Medan.
Advertisement