Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian aktivitas masyarakat dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 5 sampai 18 Oktober 2021.
Kini, pemerintah memperbolehkan pusat kebugaraan atau fitness beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
"Pembukaan pusat kebugaran/fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).
Advertisement
Dia menekankan pusat kebugaraan wajib memberlakukan protokol kesehatan dan screening PeduliLindungi. Kendati begitu, pembukaan hanya diperbolehkan di enam wilayah aglomerasi Jawa-Bali yang menerapkan PPKM.
"Pemberlakuan prokes ketat dan screening Peduli Lindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogjakarta, dan Surabaya Raya," jelas Luhut.
Menurut dia, kasus Covid-19 di Jawa dan Bali menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam dua pekan terakhir. Kasus konfirmasi jawa bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen. dari puncaknya pada 15 juli lalu.
"Tingkat reproduksi efektif di Jawa Bali juga sudah berada dibawah 1, dan khusus untuk Bali masih diangka 1," kata Luhut.
Â
PPKM Level 1 di Blitar
Disisi lain, pemerintah akan melakukan ujicoba pemberlakuan PPKM Level 1 atau New Normal untuk Kota Blitar.
Hal ini dikarenakan Kota Blitar telah memenuhi syarat indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen.
Luhut mengatakan penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal. Untuk mengimbangi hal tersebut, akan dilakukan tindakan surveillance, testing/tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.
"Kami dan Menkes akan menurunkan tim khusus untuk memantau pelaksanaan PPKM Level 1 di Kota Blitar, sehingga nanti akan menjadi role model buat kota/kab lain," tutur Luhut.
Advertisement