Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona.
Per data hari ini, Senin (4/10/2021), terdapat penambahan 922 orang dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga
Sehingga di Indonesia total akumulatifnya menjadi 4.220.206 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.
Advertisement
Untuk penambahan kasus sembuh ada 2.656 orang pada hari ini. Jadi hingga kini, total akumulatif terdapat 4.046.891 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, bertambah pada hari ini kasus meninggal dunia 88 orang. Di Indonesia dengan begitu total akumulatifnya sebanyak 142.261 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai kini.
Data update pasien Covid-19 tercatat sejak pukul 12.00 WIB Minggu 3 Oktober 2021, hingga hari ini pada jam yang sama.
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Inggris Hapus Indonesia dari Daftar Merah Covid-19 pada Oktober 2021
Inggris akan menghapus Indonesia dari daftar merah perjalanan pada Oktober, tidak lagi mewajibkan karantina di hotel selama 10 hari bagi orang yang tiba dari Indonesia dalam keadaan sudah divaksin dosis lengkap anti-Covid-19.
Selain Indonesia, negara-negara yang akan dihapus dari daftar wajib karantina Covid-19 tersebut antara lain Afrika Selatan, Brazil, dan Meksiko.
Perubahan kebijakan seperti itu akan diumumkan pada Kamis 7 Oktober 2021 dan kemungkinan akan menghasilkan lonjakan pemesanan tiket penerbangan dan wisata, Reuters mewartakan sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (4/10/2021).
Jumlah negara yang masuk dalam "daftar merah" tujuan Inggris akan dipangkas dari 54 negara menjadi hanya sembilan negara.
Kebijakan karantina hotel pada negara-negara berisiko tinggi menimbulkan biaya 2.285 pound atau sekitar Rp44 juta per orang sehingga berdampak buruk bagi industri perjalanan global.
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson akan membuka lebih banyak perjalanan internasional bebas karantina hotel mulai akhir pekan ini.
Inggris sudah berencana melonggarkan aturan perjalanannya mulai 4 Oktober dengan menghapus daftar kuning negara-negara tujuan berisiko sedang.
Selain itu, Inggris tidak lagi mengharuskan penumpang yang divaksinasi penuh untuk menjalani tes Covid-19 sebelum mereka tiba dari negara-negara yang bukan dari daftar merah perjalanan.
Pemerintah mengatakan bahwa, orang-orang yang datang di Inggris mulai beberapa waktu kemudian pada Oktober tidak lagi harus mengikuti tes PCR. Sebagai gantinya, mereka dapat memilih tes cepat (rapid test), yang biayanya lebih murah.
Â
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19
Advertisement