Sukses

Saksi Akui Adanya Perintah Haji Isam Menyunat Pajak PT Jhonlin Baratama

Yulmanizar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Kemenkeu Yulmanizar membenarkan adanya permintaan dari pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam untuk mengondisikan nilai kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama. Haji Isam merupakan pemilik PT Jhonlin Baratama.

Awalnya, Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yulmanizar saat proses penyidikan. Dalam BAP, Yulmanizar mengakui dirinya dan tim pemeriksa mengubah surat ketetapan pajak (SKP) untuk PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantations.

Yulmanizar yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani membenarkan isi BAP tersebut.

"Iya," ucap Yulmanizar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Kemudian jaksa Takdir menyelidik lebih dalam soal SKP PT Jhonlin Baratama.

"Ini yang saksi pilih untuk PT Jhonlin, selain tadi memang ada nilai pajak yang ingin dicapai, kemudian ada hal lain yang saksi lakukan untuk analisa ini?" tanya jaksa Takdir.

Yulmanizar mengaku tak ada. Namun jaksa Takdir tak puas dengan jawaban Yulmanizar.

"Tolong diingat-ingat dulu saksi. Hal lain yang dilakukan ada penyampaian oleh Agus Susetyo dan sebagainya," tanya jaksa Takdir.

Yulmanizar kembali memberikan jawaban yang membuat jaksa Takdir tak puas. Jaksa Takdir pun kembali membacakan BAP Yulmanizar.

"Kami bantu ingatkan, di BAP saksi, saya jelaskan bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa dengan Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak yang ditunjuk PT Jhonlin Baratama memang tidak ada pembicaraan terkait permintaan penurunan nilai pajak dari nilai yang sebenarnya. Hanya saja, permintaan dimaksud adalah permintaan untuk mengondisikan nilai penghitungan berada pada nilai Rp 10 miliar, apa benar demikian?" tanya jaksa Takdir yang diamini oleh Yulmanizat.

Jaksa Takdir kemudian meneruskan membaca BAP Yulmanizar. Dalam BAP disebutkan jika Yulmanizar dan tim pemeriksa akhirnya tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin Baratama sebagai pajak ke negara.

Kemudian Yulmanizar kembali membenarkan isi BAP tersebut. Jaksa Takdir pun kembali membacakan BAP Yulmanizar. Dalam BAP ini terungkap adanya permintaan langsung dari Haji Isam selaku pemilik PT Jhonlin Baratama untuk mengondisikan nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

"Baik, kami lanjutkan, saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa benar demikian?" tanya jaksa Takdir usai membacakan BAP Yulmanizar.

Yulmanizar membenarkan adanya pernyataan tersebut.

"Iya, itu disampaikan oleh Pak Agus," kata Yulmanizar.

 

2 dari 2 halaman

Sunat Kewajiban Pajak

Dalam persidangan terungkap jika PT Jhonlin Baratama siap memberikan fee Rp 40 miliar agar nilai kewajiban pajak perusahaan milik Haji Isam itu sebesar Rp 10 miliar.

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Â