Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima orang terkait penyelundupan narkotika jenis ganja. Mereka ditangkap pada Minggu, 3 September 2021.
"Lima orang ditangkap, berinisial RU, RS, MR, RI dan R," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar dalam keterangan diterima, Senin (4/10/2021).
Baca Juga
Krisno menjelaskan, kronologis penggrebekan kelimanya dilakukan di Jalan Raya Cibeureum, Jawa Barat. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti 2 kardus berisi paket ganja seberat 32 kilogram.
Advertisement
"Hasil interogasi, diketahui ganja tersebut dimiliki oleh RU yang didapatkan dari RS," jelas Krisno.
Puluhan kilogram ganja itu disimpan di sebuah gudang transit penyimpanan yang dijaga oleh MR, RI dan R. Pengembangan kasus akhirnya membawa Krisno dan timnya ke dua nama terduga pemasok dari Sumatera Utara, berinisial JP dan AR.
"JP dan AR dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, ganja dibawa mereka ke Padang untuk di-packing sebanyak 200 kilogram, yang selanjutnya akan dibawa ke Bogor, Jawa Barat," jelas Krisno.
Bekerja Sama dengan Brimob
Krisno mengaku, pihaknya berkordinasi dengan Brimob di wilayah Sumatera dalam operasi tersebut. Hasilnya, melalui investigasi bersama pada 19 September 2021, AR dan JP berhasil ditangkap.
"AR ditangkap di Gunung Medan Pada 19 September, pada 21 September JP berhasil ditangkap di Lubuk Sikaping Agam, Sumatera Barat," kata Krisno memungkasi.
Advertisement