Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus dugaan prostitusi online di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur (Jaktim) yang terungkap lewat laporan ibu korban. Pengelolah terancam dijemput paksa lantaran dianggap tak kooperatif.
Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dedi menyebut, pengelola sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus prositusi online.
Baca Juga
"Belum memenuhi panggilan. Kalau enggak datang ya perintah membawa," kata dia saat dihubungi awak media, Senin (4/10/2021).
Advertisement
Dedi menerangkan, penyidik hendak mencari tahu apakah ada pembiaran yang dilakukan pihak pengelola. Selain itu, sekuriti apartemen turut dimintai keterangan.
"Iya tahu atau tidak (soal prostitusi). Kan dari situ ketahuan siapa yang bertanggung jawab terhadap lingkungan tersebut apakah ada keterkaitan dengan mereka (pengelola) atau tidak," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu melapor ke polisi usai anak perempuannya hilang sejak awal September 2021 dan menemukan fotonya di aplikasi kencan MiChat. Pemilik akun memberikan tarif Rp 600 ribu sekali kencan di sebuah apartemen Sentra Timur, Jaktim.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan pihaknya membongkar prostitusi online atas laporan ibu tersebut.
"Pada 24 September 2021 pelapor yakni ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak untuk prostitusi," kata Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Amankan Tiga Gadis di Bawah Umur
Usai mendapat laporan, pihaknya kemudian menggerebek Apartemen Sentra Timur Jl. Sentra Primer, Jaktim para Rabu, 29 September 2021 pukul 17.00 WIB.
Dalam pengrebakan itu, ditemukan tiga orang anak yang diduga hendak dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi kencan. Ketiga orang anak ialah SIR (16), MF (17) dan AJ (17).
"Salah satunya MF anak dari pelapor," ujar dia.
Selain itu, turut diamankan dua orang muncikari yakni MH (17), dan DZH (17). Kepada penyidik, keduanya mengaku telah memafaatkan sejumlah wanita untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun modusnya, mereka menjadikan para korban sebagai kekasih. Lalu mengajak tinggal di apartemen.
"Selanjutnya menawarkan wanita BO dengan menggunakan aplikasi kencan MiChat," ucap dia.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement