Sukses

Kejagung Persilakan KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pembelian LNG dari Mozambik 

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pembelian LNG dari Mozambik ke tahap penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih atau supervisi kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambik antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa langkah tersebut dapat diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK yang diketahui sama-sama melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi LNG.

"Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard dalam keteranganya, Senin (4/10/201).

Sementara pada proses perkara oleh Kejagung, Leonard menyampaikan, kasus ini telah diputuskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) untuk naik ke tahap penyidikan.

"Dimana telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero)," kata Leonard.

"Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Diduga Rugikan Negara Rp 2 T

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar Kejagung segera mengusut dan meningkatkan penyidikan dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.

"Kami mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap Penyidikan dan menetapkan Tersangka jika telah terpenuhi unsur dugaan korupsi serta telah terpenuhi minimal dua alat bukti," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (3/10/2021).

Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, diduga kasus tersebut turut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun dan Rp 200 miliar. Maka, dia mendesak untuk Kejagung segera memproses kasus tersebut.

"MAKI akan tetap mengawal perkara ini dan selalu mencadangkan upaya gugatan Prapeperadilan apabila penanganan perkara ini lamban dan mangkrak," tegasnya.

Selain itu MAKI juga mendapat informasi pada tahun 2013/2014 Pertamina telah melakukan kontrak pembelian LNG dari Mozambik yang rencananya untuk kebutuhan dalam negeri. Yang mayoritas digunakan untuk listrik dan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP).

Negosiasi kontrak tersebut diawali pada 2013, di mana Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd mulai melakukan pembicaraan terkait potensi suplai LNG. Lalu, pada 8 Agustus 2014, kedua belah pihak menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan volume 1 MTPA selama 20 tahun dengan harga DES 13,5 persen JCC.

Alhasil selama kontrak ini berjalan sampai 2019, kontrak ini diduga telah merugikan Pertamina sekitar Rp 2 triliun dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan. Disebabkan dugaan kesalahan dalam kontrak tersebut di antaranya, pertama dugaan kesalahan melakukan kontrak panjang atau 20 tahun dengan harga flat.

Oleh sebab itu, akibat kesalahan dalam melakukan analisa kebutuhan pada sektor dalam negeri. Perjanjian tersebut membuat persediaan LNG dalam negeri berlebih yang menjadi titik kerugian negara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com