Liputan6.com, Jakarta Plt Jubir KPK Ali Fikri mengaku pihaknya menerima semua temuan, termasuk yang berasal dari informasi persidangan terkait keterangan saksi yang menduga tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempunya 8 orang kaki tangan di dalam tubuh lembaga antirasuah.
Hal itu terkuak dalam lanjutan persidangan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Senin 4 Oktober 2021.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Advertisement
Ali menyebut, saat ini keterangan dari fakta persidangan masih didalami. Nantinya tim jaksa KPK yang akan melakukan pembuktian.
"Sehingga keterangan saksi tersebut akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan pembuktian," lanjut Ali.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut memiliki kedekatan dengan delapan orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa ditugaskan untuk mengamankan perkara.
Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.
Â
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap. Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar.
Benarkan Isi BAP
Yusmada yang membenarkan isi BAP tersebut lantas diselisik maksud dari pernyataan Syahrial terkait kepentingan Azis Syamsuddin dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan perkara.
"Perkara apa?" tanya jaksa.
Yusmada mengatakan tak pernah mengetahuinya.
"Enggak ada disampaikan," kata Yusmada.
Â
Advertisement