Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memperpanjang PPKM yang berlaku mulai 5 sampai 18 Oktober 2021. Meski demikian, ada kelonggaran lantaran kasus Covid-19Â perlahan mulai membaik dalam dua minggu terakhir.
Salah satunya diperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk Mal di Depok, Jawa Barat. Bahkan ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 1 hingga 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana hal tersebut sudah jelas di Instruksi Mendagri. Nantinya didukung oleh Peraturan Wali Kota Depok.
Advertisement
"Sudah di perbolehkan merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri, untuk peraturan Wali Kota nya masih dalam proses," kata dia, Selasa (5/10/2021).
Namun, diharapkan orang tua tetap mendampingi anaknya ke mal.
"Namun tetap anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua," kata Dadang.
Â
Perhatikan Protokol Kesehatan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, seiring kebijakan pemerintah kembali memperpanjang PPKM.
Adapun ini disampaikannya saat memimpin rapat terbatas evaluasi PPKM secara virtual menggantikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melakukan kunjungan kerja ke Papua.
Menurut Ma'ruf Amin, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan itu penting mengingat banyaknya relaksasi yang dilakukan dalam perpanjangan PPKM kali ini.
"Keberlanjutan PPKM harus dibarengi dengan relaksasi aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang didukung dan diperkuat dengan konsistensi dan komitmen kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata dia, Senin 4 Oktober 2021.
Mantan Ketua Umum MUI ini mengungkapkan, hal ini dilakukan agar tidak tercipta klaster Covid-19 yang baru.
"Sehingga tidak berakibat pada munculnya klaster-klaster baru," kata Ma'ruf Amin.
Advertisement