Sukses

Jaksa Agung Ungkap 11,44 Persen Pegawai Kejagung Belum Lapor LHKPN 

Berdasarkan data per 24 September 2021, tingkat kepatuhan Kejagung dalam menyampaikan LHKPN baru 78,72 persen, di bawah KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, ada 11,44 persen pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik menurut data 2020.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan Kejagung 2021.

"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Burhanuddin meminta Bidang Pengawasan menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja, demikian seperti dikutip dari Antara.

Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

2 dari 2 halaman

Kepatuhan LHKPN Kejagung di Bawah KPK dan Polri

Menurut laman e-LHKPN di situs KPK pada Jumat (24/9/2021), kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk tahun 2020 di lingkungan Kejagung mencapai 78,72 persen, atau masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen).

Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan.