Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan melindungi pegawainya jika terbukti pernah membantu mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam mengurus perkara di KPK.
"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga
Dalam persidangan dengan terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju disebutkan jika Azis Syamsuddin memiliki delapan kaki tangan di KPK yang bisa membantu menangani perkara.
Advertisement
Fakta ini terkuak dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanjungbalai.
Dalam dakwaan sidang itu juga sempat terungkap Azis tak hanya terlibat dalam pengurusan kasus Tanjungbalai, melainkan juga dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017, dan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap. Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar.
Bakal Cari Bukti
Azis sudah dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara dana alokasi khusus Lampung Tengah.
Ali memastikan pihaknya akan mencari bukti lanjutan dengan memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui adanya orang dalam Azis Syamsuddin di KPK.
"Sehingga terbentuk fakta hukum yang dapat KPK tindaklanjuti," kata Ali.
Namun menurut Ali, keterangan dari Sekda Tanjungbalai Yusmada terkait delapan orang dalam di KPK telah dibantah oleh terdakwa Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP tidak mengetahui akan hal tersebut," kata Ali.
Advertisement